Peran Pemerintah Daerah dalam Penanganan Permukiman Kumuh

Hal yang sering muncul dalam  permasalahan penanganan permukiman kumuh adalah masih lemahnya kapasitas Pemerintah Daerah padahal diakui bahwa peran Pemerintah Daerah memegang peranan penting agar permukiman kumuh dapat meningkat kualitas kehidupan masyarakatnya. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi agar penanganan permukiman kumuh dapat menjadi prioritas. Hal ini disebabkan  kondisi pemerintah daerah pada saat ini masih dirasakan terbatas kapasitasnya untuk mengimplementasikan penanganan permukiman kumuh sehingga peran Pemerintah Pusat masih sangat diperlukan.

Permukiman kumuh timbul di perkotaan karena Pemerintah tidak memiliki kebijakan perumahan, peraturan perundangan dan sistem penyediaan yang berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah akibatnya Pemerintah Daerah harus dapat memiliki inisiatif sendiri untuk menangani permukiman kumuh. Masalahnya adalah sangat sedikit Pemerintah Daerah yang mampu dan berkeinginan untuk meningkatkan kualitas hidup di permukiman kumuh. Berbagai pelajaran dari praktik di lapangan di beberapa kota memperlihatkan bahwa diperlukan suatu ‘political will’ agar permasalahan ini dapat tertangani. Bentuk ‘political will’ yang dibutuhkan adalah yang memiliki landasan yang kuat, berjalan dalam jangka panjang sehingga dapat berkelanjutan serta berskala besar (city-wide approach). Namun ‘political will’ juga harus disertai dengan ‘local ownership’ dan kepemimpinan atau adanya ‘champion’ di wilayah tersebut serta harus didukung dengan mobilisasi potensi dan kapasitas dari seluruh pemangku kepentingan yang ada termasuk masyarakat di lingkungan tersebut. Keberhasilan yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa ‘political will’ yang terpelihara dan komitmen yang kuat akan mendukung keberhasilan penanganan permukiman kumuh.

Dalam era desentralisasi, perumahan telah diserahkan urusannya kepada pemerintah daerah. Berkenaan dengan hal tersebut maka kebijakan yang terkait dengan perumahan harus dibenahi agar pemerintah daerah dapat meningkatkan kapasitasnya untuk  dapat menjadikan perumahan sebagai sasaran prioritas.  Untuk itu diperlukan kebijakan nasional yang dapat mengarahkan pemerintah daerah untuk mengembangkan kapasitasnya agar memiliki dinas/lembaga yang menangani permukiman kumuh secara efektif. Kapasitas pemerintah daerah harus diperkuat agar mampu  menjalankan kewajibannya dalam hal penyediaan infrastruktur dan pelayanan yang berimbang bagi seluruh masyarakat. Tindakan-tindakan untuk memfasilitasi dan memperkuat kapasitas pemerintah daerah sangat diperlukan sehingga dapat meningkatkan akses pada informasi dan panduan dalam berbagai aspek untuk menangani permukiman kumuh. Selain itu juga diperlukan peningkatan tata kelola pemerintahan dan manajemen kota-kota di setiap level yang berujung pada pemerintah daerah yang lebih responsif  terhadap isu permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan rendah atau yang tinggal di permukiman kumuh

Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Nomor 1 tahun 2011) isinya antara lain mendesak “pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menyediakan anggaran dalam APBN maupun APBD yang cukup besar untuk program pembangunan perumahan bagi masyarakat”. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berdasarkan UU tersebut harus sudah mulai merencanakan dan menganggarkan di dalam APBD nya untuk pembangunan perumahan dan termasuk di dalamnya adalah penanganan permukiman kumuh sebagai bagian dari program perumahan di daerahnya. Namun penyerahan tanggung jawab perumahan kepada pemerintah daerah harus disertai dengan pembahasan lebih jauh tentang seberapa besar kewenangan atas mobilisasi sumber daya boleh dilakukan.

Di dalam implementasinya, penanganan permukiman kumuh membutuhkan peran serta dari berbagai pemangku kepentingan, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang, swasta, masyarakat dan LSM serta organisasi lainnya termasuk perguruan tinggi. Partisipasi masyarakat mulai dari konsepsi, pembangunan, pembiayaan, peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur serta pelayanan diperlukan agar penanganan permukiman kumuh dapat berkelanjutan. Pembentukan kemitraan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, NGO dan pihak swasta, dan organisasi masyarakat (CBO) adalah mutlak diperlukan agar penanganan permukiman kumuh dapat berhasil karena merupakan upaya bersama sehingga dapat menciptakan rasa kepemilikan (local ownership).

Dengan demikian maka peran pemerintah daerah dalam penanganan permukiman kumuh membutuhkan peningkatan kapasitas, sumber daya manusia dan keuangan, pembentukan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, didukung oleh kebijakan dari Pemerintah Pusat yang mendorong penanganan permukiman kumuh menjadi prioritas bagi Pemerintah Daerah. Selain itu ada salah satu kunci keberhasilan yang tidak kalah penting yaitu ‘political will’ dari Pemerintah Daerah, hal ini yang menjadi tantangan untuk dapat menciptakan hal tersebut, apakah dapat melalui edukasi dan advokasi kepada para Kepala Daerah bahwa prioritas penanganan kumuh akan mengangkat elektabilitasnya pada saat pemilihan kepala daerah.

Frieda Fidia

Leave a comment